Selamat Datang di website KUA Krian Sidoarjo

Sambutan Kepala KUA

 Ass,

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KRIAN telah hadir di tengah-tengah masyarakat melalui website, dengan situs http://kuaKRIAN.blogspot.com. Program yang kami sajikan ini sebagai pelaksanaan  UU RI no. 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk memberi pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan KRIAN maupun masyarakat umum lainnya.

Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : profil KUA yaitu : profil institusi, profile pejabat maupun pegawai, hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi umum tentang tupoksi KUA, sistem pengelolaan maupun SDM.

Disamping itu Website ini juga berisi informasi tentang pelayanan, yaitu: tata cara pendaftaran nikah, haji, pengukuran arah kiblat, hisab rukyat, wakaf, zakat, bimbingan perkawinan, produk halal, serta data-data keagamaan lainnya. Hal ini semua dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Disamping itu, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus menampung pengaduan masyarakat kami sajikan menu khusus tentang pengaduan masyarakat, baik lewat website, email, HP maupun kotak saran yang kami sediakan di kantor KUA KRIAN.

Tidak lupa untuk memberi informasi yang memadai kepada masyarakat, kami sajikan juga berita nasional, regional maupun lokal KUA KRIAN. Termasuk link kami ke website yang menunjang : Kemenag RI, Bimas Islam, Kanwil Kemenag DIY, KUA di DIY, maupun website lainnya.

    Harapan kami,website ini akan menjadi salah satu sarana penting untuk terwujudnya KUA KRIAN menjadi KUA YANG BERBASIS IT.


Kepada tim IT KUA KRIAN kami mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik, sehingga terwujudnya website ini .

Kepada masyarakat peminat dan pemerhati informasi tentang KUA KRIAN, kami mengucapkan selamat datang di situs kami, jika ada masukan dan saran, kami siap menerima dengan senang hati.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Kepala KUA KRIAN

Drs. Moh.Mustafa Akhmadi
NIP.

Pemodernan Pencatatan Nikah

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 

1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)

Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)

KUA KRIAN MENUJU PELAYANAN BERBASIS IT

Walaupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KRIAN berdiri pada tahun 1964, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1936 yang merupakan pelimpahan dari Kantor Urusan Agama Kawedanan Krian. Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan KRIAN mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sangat pesat dari 20 Desa/Kelurahan.

Perkembangan mutakhir dari KUA Kec. KRIAN seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu satu tenaga (sukwan) tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standart tugasnya masing-masing. Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan KRIAN memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapakan KUA Kec. KRIAN sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.

Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. KRIAN juga mengalami beberapa kali renovasi, yaitu pembangunan pertama dilakukan pada tahun 1982, kemudian pada tahun 2006 dilakukan perluasan pembangunannya oleh Bp.Drs.Syaiful Hadi MPdI selaku Kepala KUA. periode 2004-2006, dan disempurnakan pembangunannya oleh Bp. Mohammad Nasichin, S.Ag M.PdI selaku Kepala KUA periode 2007-2010, sehingga tampak anggun dan megah sekali gedung KUA Kec. KRIAN saat ini.

Mengingat tingginya tantangan dan luasnya kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan KRIAN, yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 600 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai rata-rata 35 peristiwa pertahun atau sekitar 17.15 %, disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen yang lebih dekat dengan pabrik dan industri mendorong perkembangan hubungan sosial yang berlebih dengan bermunculannya kos-kosan yang menjadi ujian keutuhan rumah tangga, maka Kantor Dep. Agama Kabupaten Sidoarjo dalam menerjunkan personelnya untuk berdinas di KUA Kec. KRIAN selalu menyaring dan menganalisis secara mendalam dari berbagai aspek kredibilitasnya agar didapatkan personel KUA Kec. KRIAN yang mempunyai kapabilitas yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. KRIAN dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. KRIAN juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu : halaman parkir yang luas dan asri, ruang tunggu yang nyaman dilengkapi LCD TV dengan bahan bacaan dan minuman, ruang Kepala KUA, ruang PPAI, Balai Nikah, ruang Penghulu, ruang Tata Usaha, ruang SI-NR/SIMKAH, ruang BP-4, ruang Pembantu Penghulu, ruang Perpustakaan, Aula Pertemuan dan Pembinaan, ruang Arsip, Gudang, Mushalla dan ruang Resepsionis yang selalu memberikan informasi dan petunjuk secara cepat dan tepat serta 2 kamar kecil dan WC.

Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; dua buah computer; satu buah computer untuk pelayanan beserta printernya masing-masing dan sebuah computer khusus untuk program SI-NR, satu set sofa, satu set meja resepsionis, satu set almari arsip Register Nikah, 5 buah almari arsip, satu set almari perpustakaan, 2 buah filling cabinet, 10 buah meja kerja beserta kursinya, 10 buah kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan kursi untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta satu set meja dan 35 buah kursi untuk di Aula pertemuan, Pesawat Telpon, TV, PDAM dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.

    Sepanjang tahun 2007 sampai dengan Desember 2009 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. KRIAN dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Hal itu terbukti dari berbagai ungkapan masyarakat. diantaranya; ketika mengurus surat rekomendasi, duplikat nikah atau surat keterangan sejenisnya dan kemudian diinformasikan bahwa surat yang diperlukan dapat diselesaikan secepatnya dalam waktu kurang dari 10 menit, mereka kebanyakan kaget dan heran serasa senang atas pelayanan tersebut dengan berkata; “al-hamdulillah sekarang pelayanan KUA bisa cepat dan tidak berbelit-belit”.

Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;

1. Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat kepada masing-masing pegawai.
2. Membuat jadwal pernikahan berikut petugas penghulunya secara periodik setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu penghulu saja.
3. Membekali setiap penghulu dan pegawai kawasan tugasnya masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
4. Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
5. Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Listen to Quran

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons